Sesuai dengan Kode Disiplin PSSI pasal 57, setiap tim yang sudah dua kali WO bakal mendapatkan sanksi di diskualifikasi dari kompetisi. Dan Jjka terkena diskulifikasi maka tim yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri di tengah perjalanan Divisi Utama

Bahkan jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat 5 Regulasi kompetisi Divisi Utama 2014, diterangkan bahwa bila terdapat klub yang mengundurkan diri di tengah kompetisi maka laga yang melibatkan klub bersangkutan dianggap tidak ada.

Seperti diketahui sebelum melawan PSIM, Persenga juga pernah melakukan aksi WO ketika melawan Perseman Manokwari (28/5) lalu. Hal ini ditengarai karena para pemain melakukan aksi mogok akibat gajinya yang tak terbayarkan sejak awal kompetisi Divisi Utama bergulir.

Ketika dimintai keterangan tentang hal ini, Manajer Administrasi Kompetisi PT Liga Indonesia (PT L) Darwis Satmoko mengatakan, “Kalau ada satu tim dinyatakan didiskualifikasi maka tim tersebut dianggap tak ada. Dan poin-poin yang didapat dari klub tersebut juga dianggap tak ada atau bisa dikatakan dihapus.”

Mengangapi hal tersebut, Manajer Operasional PT Putra Insan Mandiri (PIM), Jarot Sri Kastawa, mengaku hanya bisa pasrah. Sebab dengan ini PSIM akan menderita dua kerugian sekaligus. “Yang pertama kita rugi poin, kita hilang enam poin dari Persenga (kandang dan tandang). Yang kedua kita rugi pembiayaan tim, kita sudah ikuti aturan dengan hadir ke Nganjuk, tapi kalau dihapus ya bagaimana lagi, itu sudah regulasi soalnya” tukas Jarot.



#SorotJogja
 
Top