Sesuai
dengan Kode Disiplin PSSI pasal 57, setiap tim yang sudah dua kali WO
bakal mendapatkan sanksi di diskualifikasi dari kompetisi. Dan Jjka
terkena diskulifikasi maka tim yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri di tengah perjalanan Divisi Utama
Bahkan jika dikaitkan dengan Pasal 31 ayat 5 Regulasi kompetisi Divisi Utama 2014, diterangkan
bahwa bila terdapat klub yang mengundurkan diri di tengah kompetisi
maka laga yang melibatkan klub bersangkutan dianggap tidak ada.
Seperti diketahui sebelum melawan PSIM, Persenga juga pernah melakukan
aksi WO ketika melawan Perseman Manokwari (28/5) lalu. Hal ini
ditengarai karena para pemain melakukan aksi mogok akibat gajinya yang
tak terbayarkan sejak awal kompetisi Divisi Utama bergulir.
Ketika dimintai keterangan tentang hal ini, Manajer Administrasi
Kompetisi PT Liga Indonesia (PT L) Darwis Satmoko mengatakan, “Kalau ada
satu tim dinyatakan didiskualifikasi maka tim tersebut dianggap tak
ada. Dan poin-poin yang didapat dari klub tersebut juga dianggap tak ada
atau bisa dikatakan dihapus.”
Mengangapi hal tersebut, Manajer
Operasional PT Putra Insan Mandiri (PIM), Jarot Sri Kastawa, mengaku
hanya bisa pasrah. Sebab dengan ini PSIM akan menderita dua kerugian
sekaligus. “Yang pertama kita rugi poin, kita hilang enam poin dari
Persenga (kandang dan tandang). Yang kedua kita rugi pembiayaan tim,
kita sudah ikuti aturan dengan hadir ke Nganjuk, tapi kalau dihapus ya
bagaimana lagi, itu sudah regulasi soalnya” tukas Jarot.
#SorotJogja